Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Hingga 27 November

img

(H Chairil Anwar, Plt Bupati Kukar)


Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Hingga 27 November

TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial untuk ketiga kalinya, hingga batas waktu sampai 27 November 2020.

Keputusan itu berdasarkan  Surat Edaran Plt Bupati H Chairil Anwar tertanggal 27 Oktober 2020, dengan Nomor surat : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tentang Perpanjangan Ketiga Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adapatasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kutai Kartanegara.

Keputusan memperpanjang penerapan pembatasan sosial dilakukan mengingat perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 (empat belas) hari perpanjangan kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dimana berdasarkan data tanggal 14 s.d 27 Oktober 2020 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 519 kasus dari total 2.236 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya : 498 kasus) dengan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 12 kasus dari dari total 40 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari sebelumnya : 6 kasus). “katanya.

Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

“Melakukan perpanjangan ketiga waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober s.d 27 Nopember 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. “ungkapnya.

Kemudian segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran : a. Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020; b. Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020; dan c. Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020 tetap berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Mengingatkan kembali dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 sangat diperlukan kesadaran dan kepatuhan setiap orang untuk melakukan Perubahan Perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain dengan melaksanakan 3 M : IMAN, AMAN dan IMUN, yaitu : a. IMAN masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdo’a serta beribadah sesuai keyakinan masing-masing semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan-Nya.(awi/poskotakaltimnews.com)