Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Hingga 27 November
(H Chairil Anwar, Plt Bupati Kukar)
Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan
Sosial Hingga 27 November
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial untuk ketiga
kalinya, hingga batas waktu sampai 27 November 2020.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Plt Bupati H Chairil Anwar tertanggal
27 Oktober 2020, dengan Nomor surat : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tentang
Perpanjangan Ketiga Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan
Penerapan Pembatasan Sosial Adapatasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19
dalam Wilayah Kutai Kartanegara.
Keputusan memperpanjang penerapan pembatasan
sosial dilakukan mengingat perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukan adanya
penurunan kasus secara signifikan selama 14 (empat belas) hari perpanjangan
kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan
pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam
wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dimana berdasarkan data tanggal 14 s.d 27
Oktober 2020 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19
sebanyak 519 kasus dari total 2.236 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14
hari sebelumnya : 498 kasus) dengan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 12
kasus dari dari total 40 kasus (terjadi peningkatan kasus dari 14 hari
sebelumnya : 6 kasus). “katanya.
Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata
rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
“Melakukan perpanjangan ketiga waktu
pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial
Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 29
Oktober s.d 27 Nopember 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut. “ungkapnya.
Kemudian segala ketentuan yang telah diatur
pada Surat Edaran : a. Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16
September 2020; b. Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September
2020; dan c. Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020 tetap
berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Mengingatkan kembali dan mengajak seluruh
masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa upaya pencegahan penularan dan
penanganan COVID-19 sangat diperlukan kesadaran dan kepatuhan setiap orang
untuk melakukan Perubahan Perilaku sebagai aksi kepedulian terhadap diri
sendiri, keluarga maupun orang lain dengan melaksanakan 3 M : IMAN, AMAN dan
IMUN, yaitu : a. IMAN masyarakat dalam masa pandemi ini harus terus
ditingkatkan dan selalu berikhtiar secara rohani dengan berdo’a serta beribadah
sesuai keyakinan masing-masing semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua
selalu dalam lindungan-Nya.(awi/poskotakaltimnews.com)